REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahardian, menyesalkan penangkapan kliennya oleh polisi lantaran dituduh berencana melakukan makar terhadap pemerintah. Dia menilai tuduhan yang ditujukan kepada Rachma (sapaan Rachmawati) tersebut tidak memiliki dasar sama sekali.
"Yang kami sesalkan, klien kami tiba-tiba disangkakan hendak melakukan tindakan makar. Dasarnya apa? Ini yang harus dijelaskan polisi," kata Aldwin saat dihubungi, Republika.co.id, Jumat (02/12).
Aldwin mengatakan, Rachma merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan sensitif yang tujuannya untuk menghina pemerintah saat ini. Karenanya, dia mempertanyakan dasar dari tuduhan dugaan makar yang dialamatkan polisi kepada kliennya.
Aldwin pun mengungkapkan kronologi penjemputan paksa yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Rachma. Menurut dia, kejadian berawal pada pukul 05.00 WIB Jumat (2/12). Ketika itu, sejumlah orang mendatangi kediaman putri proklamator itu di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. "Beberapa dari mereka tampak memakai seragam (polisi), sedangkan yang lainnya mengenakan pakaian sipil," tuturnya.
Selanjutnya, para anggota polisi menunjukkan surat perintah penangkapan kepada Rachma. Dalam surat itu disebutkan, adik kandung Megawati Soekarnoputri itu ditangkap dengan tuduhan percobaan makar. Sekitar pukul 06.00 WIB, polisi menggiring Rachma ke Polda Metro Jaya tanpa ada perlawanan.
Dari Mapolda Metro Jaya, Rachma kemudian dipindahkan ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sejauh ini, kata Aldwin, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kliennya.
"Kondisi fisik Bu Rachma saat ini sedang tidak sehat. Polisi jelas tidak layak melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap klien kami dalam keadaan seperti itu," ungkap Aldwin.