Jumat 02 Dec 2016 19:22 WIB

Pelanggaran Kampanye Pilkada di Kota Cimahi Capai 46 Kasus

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nidia Zuraya
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi mengungkapkan ketiga tim sukses pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam Pilkada serentak 2017 telah melakukan pelanggaran kampanye mencapai 46 kasus.

Koordinator Penindakan Pelanggaran, Panwaslu Kota Cimahi, Jusapuandy mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon seluruhnya menyangkut pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK).

"Kebanyakan pelanggaran APK itu karena dipasang tidak pada tempat yang sudah ditentukan oleh KPU," ujarnya, Jumat (2/12).

Ia menuturkan, pelanggaran sebanyak 46 kasus terjadi di tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi Tengah dan Cimahi Utara. Pasangan nomor urut 1, Atty Suharti-Achmad Zulkarnain melakukan 12 pelanggaran terkait APK. Pelanggaran tersebut mencakup umbul-umbul (9 pelanggaran), baliho (1) dan spanduk (2).

Sementara itu nomor urut 2 pasangan Asep Hadad Didjaya-Irma Indriani melakukan 17 pelanggaran terkait APK. Pelanggaran tersebut mencakup umbul-umbul (6), baliho (7), dan spanduk (4). 

Kemudian nomor urut 3, pasangan Ajay M Priyatna-Ngatiayana melakukan 17 pelanggaran terkait APK. Pelanggaran tersebut mencakup umbul-umbul (8), baliho (2), dan spanduk (7).

"Ini merupakan jumlah total sementara pelanggaran, dari tiga kecamatan. Mereka rata-rata melanggar pemasangan APK, dari mulai tempat pemasangan, lokasi pemasangan dan desain gambar yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah diajukan ke KPU oleh masing-masing tim kampanye," katanya. 

Jusapuandy mengatakan hasil pelanggaran tersebut sudah diplenokan pada Senin (28/11) kemarin dan sudah direkomendasikan kepada KPU Kota Cimahi. "Bentuk penindakan dari KPU, bisa memberikan peringatan tertulis atau perintah penurunan APK," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement