REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihak kejaksaan dihadapkan pada pilihan berpihak kepada nalar keadilan atau tidak dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Apabila merujuk pada yurisprudensi selama ini, seharusnya Ahok ditahan.
"Namun bagi saya ada baiknya publik dalam hal ini pelapor saat ini fokus pada upaya 'mempelototi' tuntutan yang akan diberikan oleh kejaksaan, apakah tuntutan tersebut disusun dengan baik dan ditangani oleh jaksa-jaksa yang terbaik di kejaksaan," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (2/12).
Publik, kata dia, harus fokus memastikan tuntutan jaksa cukup kuat menjerat Ahok agar dihukum. Hal tersebut dinilainya jauh lebih penting dibandingkan apakah Ahok ditahan atau tidak. "Bila ahok ditahan saat ini, namun ternyata tuntutannya justru sangat lemah, maka akan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan," ujarnya. Oleh karena itu, Dahnil menyarankan publik khususnya tim hukum para pelapor fokus memastikan tuntutan jaksa berkualitas secara hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, berkas kasus Ahok telah lengkap (P21) sehingga kasus tersebut dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Namun, sama seperti kepolisian, kejaksaan memutuskan tidak menahan mantan Bupati Belitung Timur tersebut karena dinilai kooperatif.