REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua menangkap BFD, mantan anggota Polri yang memiliki satu paket sabu-sabu di tempat tinggalnya, Jalan Tasangkapura, Kota Jayapura.
"Pelaku BFD diamankan pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIT di Jalan Tasangkapura, Kota Jayapura," kata Kepala BNN Provinsi Papua Sukisto di Kota Jayapura, Jumat.
Penangkapan BFD, kata dia, dilakukan setelah mendapat informasi dari warga tentang adanya tindak pidana narkotika di Jalan Tasangkapura sehingga personel lakukan koordinasi untuk lakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Nah, berdasarkan informasi itu, personel BNN Provinsi Papua melakukan penyelidikan keberadaan yang bersangkutan," katanya.
Saat di lakukan pemeriksaan atau penggeledahan di tempat tinggal BFD, kata dia, ditemukan satu paket sabu-sabu dengan alat isap.
"Jadi, setelah di lakukan penggeledahan, BFD ternyata menyimpan kedua barang bukti itu di kamarnya," katanya.
Kini, pelaku BFD, telah diamankan di kantor BNN Provinsi Papua guna diminta keterangan lebih lanjut.
"BFD sudah di BNN Papua untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," katanya.