REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Agus Rahardjo meminta agar masyarakat tidak memilih pemimpin daerah yang berasal dari dinasti politik pasca penangkapan Wali Kota Cimahi Atty Suharty dan suaminya Wali Kota Cimahi 2002-2012 M Itoc Tochija.
"Ke depan masyarakat harus mempertimbangkan betul dalam memilih kepala daerah. Harapan kita kalau ada kepala daerah yang sering disebut dinasti seperti ini harus dipertimbangkan betul-betul apakah penerusnya kompeten dan berintegritas tinggi," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/12).
Atty dan Itoc dalam perkara ini ditetapkan sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait dengan pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi senilai Rp57 miliar. Nilai komitmen suap kepada Itoc adalah sebesar Rp6 miliar yang berasal dari dua pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
"Pengalaman kami di KPK ternyata generasi penerus dari dinasti tadi alam banyak kesempatan dikendalikan oleh orang yang sebelumnya memerintah. Kasus ini juga, suami yang bersangkutan adalah wali kota Cimahi dua periode kemudian digantikan istrinya. Istrinya itu hampir selesai memerintah dan mau pemilihan lagi dan dalam penyelidikan kami, kelihatan kalau si istri dikendalikan suaminya," ujar Agus.
Itoch Tohija diketahui adalah Wali kota Cimahi 2002-2012 dan masih menjabat sebagai Ketua DPC Golkar Cimahi. Sedangkan istrinya Atty Suharty adalah Wali Kota Cimahi 2012-2017 dan merupakan putri mantan Bupati Bandung.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Atty terakhir melaporkan hartanya pada 9 Juli 2012 dengan jumlah total harta senilai Rp7,033 miliar.
Kekayaan Atty tersebut terdiri ata tanah dan bangunan senilai Rp6,28 miliar yang berada di dua lokasi di kota Bandung, mobil Nissan Serena senilai Rp180 juta, dua lahan pertanian senilai Rp496,389 juta. Atty juga masih memeliki harta bergerak senilai Rp10,2 juta; giro dan setara kas lain sejumlah Rp65,373 juta.