REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO – Jepang akan menjatuhkan sanksi tambahan terhadap Korea Utara (Korut) setelah uji coba nuklir yang dilakukan untuk kelima kalinya oleh Korut pada September lalu.
Sekretaris Kabinet Jepang Yoshihide Suga mengatakan saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut terkait sanksi yang akan diberikan.
Jepang berencana akan memperluas daftar orang dilarang memasuki Jepang kembali setelah mengunjungi Korut. Tak hanya itu, semua kapal yang telah memasuki pelabuhan Korut juga dilarang memasuki Jepang.
Tokyo juga akan membekukan sejumlah aset milik kelompok maupun individu yang terhubung ke proyek pengembangan nuklir dan rudal Korut.
Keputusan Jepang ini datang setelah Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi baru terhadap Korut pekan ini. Sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap Korut bertujuan untuk memotong pendapatan ekspor tahunan negara tersebut.