REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang bakal menindak tegas pengembang yang melakukan perubahan pada "site plan" dengan membangun di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial. "Kami siap melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan dari rapat dengar pendapat, apalagi mengubah site plan itu adalah pelanggaran," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemkot Makassar Ahmad Kafrawi di Makassar, Jumat (2/12).
Dia mengatakan pembangunan di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang bisa berakibat pada tindak pidana. Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak pengembang agar segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebelum pembangunannya di atas lahan itu rampung. "Kami akan memintanya secara baik-baik dan jika tetap tidak didengar, pasti upaya hukum akan ditempuh dan tentunya apapun hasil dari rekomendasi DPRD pasti akan kami laksanakan," katanya.
Ahmad Kafrawi mengungkapkan setiap pengembang sudah seharusnya tidak mengubah lagi situasi bangunannya di luar site plan yang telah ditentukan berdasarkan gambar yang diajukan di perizinan. Bila hal itu dilakukan maka pengembang telah melanggar peraturan. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Fasruddin Rusli menyatakan masalah itu harus diperhatikan dengan baik oleh pihak Pemerintah Kota Makassar.
Kasus tentang penyalahgunaan lahan fasilitas umum oleh pengembang ini mencuat setelah warga perumahan Anging Mamiri Residence merasa dirugikan oleh pihak PT Nusa Sembada Bangunindo selaku pengembang yang melakukan pembangunan atau penjualan perumahan pada fasilitas umum. "Saya mewakili warga Anging Mammiri Residence meminta pemerintah untuk fokus dalam permasalahan ini agar tidak ada lagi pengembang yang seenaknya mengubah site plan awal yang ditawarkan kepada konsumennya," ujarn Fasruddin.