Sabtu 03 Dec 2016 06:40 WIB

KPK Sarankan Masyarakat tak Pilih Pemimpin dari Dinasti Politik

Wartawan melihat kondisi rumah Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharty terlihat sepi di Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jumat (2/12)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wartawan melihat kondisi rumah Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharty terlihat sepi di Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jumat (2/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyarankan, agar masyarakat tidak memilih pemimpin daerah yang berasal dari dinasti politik, setelah penangkapan Wali Kota Cimahi Atty Suharty dan suaminya yang Wali Kota Cimahi 2002-2012 M. Itoc Tochija.

"Ke depan masyarakat harus mempertimbangkan betul dalam memilih kepala daerah. Harapan kita kalau ada kepala daerah yang sering disebut dinasti seperti ini harus dipertimbangkan betul-betul apakah penerusnya kompeten dan berintegritas tinggi," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/12).

Atty dan Itoc dalam perkara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait dengan pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi senilai Rp 57 miliar. Nilai komitmen suap kepada Itoc mencapai Rp 6 miliar yang berasal dari dua pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

"Pengalaman kami di KPK, ternyata generasi penerus dari dinasti tadi dalam banyak kesempatan dikendalikan oleh orang yang sebelumnya memerintah. Kasus ini juga, suami yang bersangkutan adalah wali kota Cimahi dua periode kemudian digantikan istrinya. Istrinya itu hampir selesai memerintah dan mau pemilihan lagi. Dalam penyelidikan kami kelihatan kalau si istri dikendalikan suaminya," katanya.

Itoch Tohija adalah Wali Kota Cimahi 2002-2012 dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golongan Karya (Golkar) Cimahi. Namun, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menetapkannya berstatus non-aktif penetapatan status tersangka dari KPK.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Atty terakhir melaporkan hartanya pada 9 Juli 2012 dengan jumlah total harta senilai Rp7,033 miliar.

Kekayaan Atty tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp6,28 miliar yang berada di dua lokasi di kota Bandung, mobil Nissan Serena senilai Rp180 juta, dua lahan pertanian senilai Rp496,389 juta.

Atty juga memiliki harta bergerak senilai Rp10,2 juta; giro dan setara kas lain sejumlah Rp65,373 juta.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement