REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan penyidik Polri melakukan penahanan terhadap tiga dari 10 orang yang ditangkap berkaitan dengan dugaan percobaan makar pada Jumat (2/12) kemarin. Sementara tujuh sisanya telah dilepaskan oleh penyidik Polri.
"Sebenarnya ini akan dirilis pukul 11 nanti, ada tiga orang yang ditahan dari 10, sedangkan tujuh dikembalikan. Tiga orang ini berinisial J, R, SBP," ujar Martinus dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12).
Menurutnya, penahanan kepada ketiganya dimulai Jumat malam kemarin pada pukul 22.00 WIB untuk 20 hari ke depan. Ketiganya yang ditahan berkaitan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dengan Undang-Undang ITE dan satu lainnya dijerat pasal penghasutan. Sementara, tujuh tersangka lainnya dilepaskan karena alasan subjektif para penyidik.
Namun kepada tujuh tersangka tersebut proses penyidikan terus dilanjutkan oleh penyidik Polri. Tujuh orang tersebut, kata Martinus, dijerat pasal 107 juncto pasal 110 juncto soal pemufakatan jahat.
"Ada pemukahatan jahat yang bertujuan menguasai parlemen, itu dilakukan upaya membuka pintu-pintu pagar dan dilakukan impeachment, itu sudah jelas tertulis di-broadcast di youtube juga ada di situ. Ada polanya untuk mengganti pemerintahan yang sah. Ini kami kategorikan pasal soal pemufakatan jahat," ujar Martinus.
Ia juga mengatakan, 10 orang tersebut ditangkap bersamaan pencegahan terhadap upaya pemanfaatan aksi damai bela Islam III di Monumen Nasional. Hal ini karena, ada dugaan para tersangka akan membonceng aksi damai tersebut.
"Momen 212 itu akan dimanfaatkan dan digunakan, padahal komunikasi yang dibangun dan ditingkatkan dengan GNPF aksi 212 itu kegiatan ibadah yang super damai, doa, dzikir, shalat berjamaah. Tapi akan dimanfaatkan di situ, ini melakukan pencegahan," ungkapnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan aktivis sebelum aksi damai Bela Islam berlangsung. Mereka di antaranya Adityawarman, Kivlan zein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal Kobar, Eko Suryo, Jamran, dan Ahmad Dani.