Sabtu 03 Dec 2016 12:06 WIB

Polisi Tetapkan Tujuh Orang Tersangka Permufakatan Makar

Polri menyatakan Ratna Sarumpaet sebagai salah satu dari tujuh tersangka permufakatan makar.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'Lang
Polri menyatakan Ratna Sarumpaet sebagai salah satu dari tujuh tersangka permufakatan makar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melakukan penangkapan terhadap 11 orang, Polri menetapkan tujuh orang di antaranya sebagai terduga makar. Mereka  disangkakan melanggar pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

"Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko Suryo Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu.

Polri mengakui meski makar belum terjadi, posisi ketujuh orang tersebut di mata hukum tetap sebagai tersangka. Makar didefinisikan sebagai permufakatan. Bukti berupa tulisan dan percakapan terkait perencanaan menduduki gedung DPR,  pemaksaan dilakukannya sidang istimewa, serta tuntut pergantian pemerintah menjadi dasar penetapan tersangka.

Polri mengkategorikan permufakatan makar sebagai perbuatan delik formil. "Artinya tidak perlu terjadi perbuatan makar itu, tapi dengan adanya rencana dan kesepakatan, permufakatan oleh sekelompok orang dapat dipersangkakan dengan pasal ini," jelas Boy.

Meski Kivlan, Ratna, Rachmawati dkk sudah menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif. Ketujuh tersangka hanya menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.

 Pada Jumat (2/12) pagi, aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap 10 orang, yaitu Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Soekarno Putri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal. Selain 10 orang tersebut, polisi juga menangkap Alvin Indra di Kedaung Waringin Tanah Sereal. Total yang ditangkap sebanyak 11 orang.

Tiga di antaranya ditahan, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal dijerat pasa UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten dalam media sosial, terutama di Youtube yaitu ajakan penghasutan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement