REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menahan tiga dari 10 orang yang yang ditangkap pada Jumat (2/12) kemarin. Ketiganya terjerat pasal lain, di samping terkait makar, mereka disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dua di antaranya, terjerat pasal 28 UU ITE sedangkan satu orang dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP.
“Dari 10 orang ada tiga yang ditahan. Mereka adalah Jamran, Rizal dan Sri Bintang Pamungkas. Dua orang diduga melanggar UU ITE dan satu terkait penghasutan atau makar,” jelas Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul,” di Jakarta, pada Sabtu (3/12).
Menurut Martinus, 10 terduga permufakatan makar sudah melalui pemeriksaan. Kemudian tujuh orang telah dipulangkan karena subjektifitas penyidik. Sementara itu, Jamran, Rizal, dan Sri Bintang akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkap adanya rencana makar terkait demonstrasi Aksi Bela Islam III 212. Bahkan polisi sudah mengetahui adanya rapat-rapat terkait rencana makar itu. Diikuti lebih dari dua juta orang, Aksi Bela Islam III yang berlangsung pada Jumat (2/12) berjalan dengan tertib dan tidak kerusuhan.