Sabtu 03 Dec 2016 19:50 WIB

Mensos: Penyandang Disabilitas tak Perlu Antre Ambil Bantuan Sosial

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Nidia Zuraya
Penyandang disabilitas (tuna netra) berjalan bersama untuk mengikuti kegiatan edukasi keuangan di Kantor OJK , Jakarta, Jumat (2/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyandang disabilitas (tuna netra) berjalan bersama untuk mengikuti kegiatan edukasi keuangan di Kantor OJK , Jakarta, Jumat (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penerapan strategi keuangan inklusif dalam penyaluran bantuan sosial memberi keuntungan bagi para penyandang disabilitas.

"Penyandang disabilitas tak lagi harus pergi ke kota, berjalan jauh untuk mengambil bantuan sosial. Mereka juga tak perlu antre sebab semua disalurkan nontunai tinggal mengambil di agen-agen perbankan yang telah bekerjasama dengan Kemensos," kata Khofifah di Jember, Sabtu (3/12).

Bantuan sosial perluasan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2016 sudah menjangkau anggota keluarga yang mengalami disabilitas. Sejalan dengan hal tersebut PKH New Initiative tahun 2016 menjadi lebih inklusif dengan dimasukannya komponen kesejahteraan sosial yang meliputi penyandang Disabilitas dan lansia 70 tahun keatas.

"Dengan perspektif baru ini maka bantuan pelayanan PKH tidak hanya mencakup komponen kesehatan dan pendidikan bagi ibu hamil dan anak, tetapi juga mencakup komponen kesejahteraan sosial berupa dana untuk pemeliharaan pendapatan khususnya bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia," ujar Khofifah.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, jumlah bantuan sosial yang telah disalurkan di Kabupaten Jember mencapai Rp 321.380.837.800. Porsi bantuan sosial terbesar ada pada bantuan beras sejahtera (rastra) senilai Rp 252.322.022.700 bagi 192.951 keluarga.

Disusul bantuan sosial PKH senilai  Rp 65,2 miliar bagi 73.497 keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan kompensasi WNI eks Timtim di luar Provinsi NTT Rp 1,7 miliar bagi 179 orang.

Saat ini, ujar Harry, pemerintah menerapkan strategi keuangan inklusif dalam penyaluran bantuan sosial. Bantuan tak lagi dengan cara tunai melainkan non tunai melalui kerjasama dengan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).

Menurutnya, kebijakan itu diambil demi memudahkan pemantauan dan memenuhi syarat penyaluran tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah. Ia meminta agar pendamping PKH terus-menerus memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai program bantuan sosial yang kini mulai disalurkan secara nontunai.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial, kata Harry, optimistis bantuan sosial PKH memberikan dampak signifikan terhadap rakyat dan mengurangi ketimpangan yang selama ini terjadi. Melalui PKH masyarakat dididik untuk bertanggungjawab dalam penggunaannya sehingga bantuan sosial mengharuskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dana bisa cair.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement