Ahad 04 Dec 2016 14:06 WIB

Publik Diminta Antisipasi Adanya Skenario Membebaskan Ahok

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ilham
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua umat Islam diimbau untuk tetap fokus mengawasi proses hukum tersangka penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), setelah Aksi Bela Islam pada 2 Desember 2016. Tujuannya agar tidak ada upaya-upaya pelemahan kasus penistaan agama yang mengarah kepada pembebasan Ahok.

Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan, umat Islam harus memastikan jaksa penuntut umum betul-betul menuntut secara serius. Selain itu, harus memastikan agar tidak ada indikasi pelemahan kasus hukum Ahok. Sehingga, pengawalan proses hukum kasus penista agama sangat penting.

"Jangan sampai ada indikasi penegak hukum melakukan upaya-upaya pelemahan sehingga diskenariokan untuk membebaskan Ahok, itu harus kita kawal," kata Pedri kepada Republika.co.id, Ahad (4/12).

Ia menerangkan, kasus Ahok sudah dilimpahkan Polri ke kejaksaan. Kejaksaan sudah menyatakan P21, selanjutnya kejaksaan akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Informasinya, kasus Ahok akan disidangkan di Jakarta Utara.

Pemuda Muhammadiyah akan mengecek ke kejaksaan dan pengadilan pada Senin (4/12). Untuk mencari tahu kapan kasus penistaan agama akan dilimpahkan secara resmi dan kapan akan dimulai persidangannya.

"Kita akan mengawal proses hukum tersebut untuk memastikan jaksa penuntut umum betul-betul menuntut Ahok dengan Pasal 156 A beserta barang bukti dan saksi-saksi yang mendukung untuk itu," jelasnya.

Ia juga meminta kepada umat Islam untuk bersama-sama memantau jalannya proses hukum di pengadilan. Tujuannya untuk memastikan prosesnya berjalan dengan jujur dan adil.

Ditegaskan Pedri, pihaknya akan mengawal secara ketat proses hukum Ahok. Memastikan alat bukti yang ada dan sudah diungkapkan dalam forum gelar perkara dihadirkan semuanya.

Selain itu, memastikan keterangan saksi dan ahli dihadirkan secara terbuka. Agar tidak ada yang ditutup-tutupi dan tidak ada yang dihilangkan. "Jadi kita harus mengawal itu semua supaya ini betul-betul adil dan terbuka," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement