Ahad 04 Dec 2016 20:51 WIB

KPK Bidik Perantara Suap Wali Kota Cimahi dengan Pengusaha

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nur Aini
Wali kota Cimahi non aktif Atty Suharti saat meresmikan Ethica Store di Cimahi, Sabtu (26/11)
Foto: Zuli Istiqomah/Republika
Wali kota Cimahi non aktif Atty Suharti saat meresmikan Ethica Store di Cimahi, Sabtu (26/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik adanya tersangka lain dalam kasus suap proyek Pasar Atas Baru di Kota Cimahi tahap kedua yang nilainya Rp 57 miliar. KPK juga sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kasus tersebut.

"Tergantung hasil pemeriksaan. Sekarang sedang diperiksa secara intensif," tutur Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Ahad (4/12).

Laode pun tidak ingin mempermasalahkan pencalonan Atty Suharti sebagai calon pejawat di pilkada Cimahi 2017. Pihaknya akan tetap fokus mengurus tindak pidana korupsi yang menjerat Atty dan suaminya, Itoc Tochija serta dua tersangka lain yang merupakan pengusaha swasta.

"Kalau undang-undang pilkada ya silakan saja. Tapi kita akan jalan mengurus tindak pidana korupsinya," ujar dia.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basariah Pandjaitan mengatakan KPK tengah melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri beberapa orang yang dianggap menjadi perantara antara Itoc dengan pengusaha. Sebab, para perantara berperan dalam menentukan siapa yang layak mendapat tender pembangunan Pasar Atas Baru di Cimahi.

Perusahaan pemenang tender proyek pembangunan Pasar Atas Baru itu, kata Basariah, ternyata berdasarkan penyelidikan juga sudah pernah memenangkan tender proyek di kota yang sama. "Lalu yang masih dalam proses pengembangan, (terkait) beberapa transfer yang juga ditujukan ke anaknya," ungkap dia.

Penanganan perkara kasus suap proyek Pasar Atas Baru di Cimahi telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Saat ini, sudah ada empat tersangka. Itoc sebagai suami dari Atty, dari hasil pemeriksaan KPK, dianggap turut mengendalikan kebijakan pemerintahan selama ini, termasuk dalam menentukan pemenang tender.

"MIT (Itoc) yang mengendalikan tender-tender dan juga yang menjadi tersangka berat," ungkap dia.

Proyek pembangunan Pasar Atas Baru akan memasuki tahap kedua pada 2017. Nilai kontrak yang berasal dari APBD Cimahi ini sebesar Rp 57 miliar. Sedangkan tahap pertamanya sekitar Rp 29 miliar. Itoc dan Atty, berdasarkan kesepakatan awal dengan pemenang tender, akan memperoleh Rp 6 miliar dari proyek tersebut.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement