REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aksi Bersama Rakyat (Akbar) mendesak pihak Kepolisian segera membebaskan dua rekan mereka yang dituding melakukan makar, yaitu Rizal Kobar dan Jamran.
Koordinator Lapangan (Korlap) AKBAR, Alimbara menegaskan mereka tidak pernah berniat ataupun berencana melakukan makar.
“Mereka hanya mengkritik Pemerintah untuk lebih baik lagi dalam mendengarkan aspirasi masyarakat," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/12).
Alimbra menganggap pihak Kepolisian telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia atas pencidukan kedua rekannya itu.
Mestinya, sebagai warga negara yang telah melakukan kewajiban membayar pajak, seharusnya negara tidak menakut-nakuti rakyatnya yang sedang berjuang meenuntut keadilaan kepada pemerintah.
Menurut dia, Rizal Kobar dan Jamran bersama dengan aktivis lainnya hanya menginginkan agar pemerintah menangkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnarna alias Ahok setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan penistaan agama.
AKBAR, lanjut Alimbara, akan melancarkan somasi agar pihak Kepolisian membebaskan Rizal dan Jamran yang saat ini ditahan dan membebaskan keduanya dari segala tuntutan.
"Kami meminta agar pihak Kepolisian membebaskan Rizal dan Jamran dari segala tuntutan hukum pidana," tegasnya.
Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh Pihak Kepolisian, ujar Alimbara, dalam kurun waktu 2 x 24 jam, AKBAR akan mengadukan pihak Kepolisian kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Internasional.
“Termasuk, melakukan aksi-aksi demonstrasi hingga tuntutan itu terpenuhi,” katanya.