REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya merasa yakin delapan orang aktivis yang ditangkap terlibat tindak pidana percobaan makar terhadap pemerintahan yang sah.
"Tentu penyidik sudah memiliki berbagai pertimbangan, alat bukti dan nanti bisa diuji di pengadilan kalau masih ada yang meragukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi RD Argo Juwono, Senin (5/12).
Argo juga mempersilakan para tersangka dugaan kasus percobaan makar itu memperaperadilankan penyidik Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penetapan tersangka ke pengadilan. Ia menuturkan penyidik Polda Metro Jaya akan menyampaikan pertimbangan dan alat bukti terkait penangkapan dan penetapan tersangka percobaan makar tersebut saat sidang praperadilan.
Terkait keberatan dari pihak Sri Bintang Pamungkas yang menjalani penahanan sedangkan tujuh tersangka lainnya tidak ditahan, Argo menegaskan penyidik kepolisian memiliki kewenangan subjektif utuk menahan tersangka.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap 11 aktivis di sejumlah lokasi, Jumat (2/12) dini hari selang waktu pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB. Para aktivis itu adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat percobaan makar sedangkan Jamran dan Rizal dijerat tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), serta Ahmad Dhani dituduh menghina terhadap penguasa.
Penyidik kepolisian menahan Sri Bintang Pamungkas, Jamal dan Rizal, sedangkan delapan tersangka lainnya tidak menjalani penahanan.