Senin 05 Dec 2016 17:05 WIB

Jonan Nilai Keluar dari OPEC tak Ganggu Bisnis Minyak Indonesia

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
Logo OPEC
Logo OPEC

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menegaskan pemerintah tidak akan mengalami kendala dalam mencari produsen minyak meski ada pembekuan sementara keanggotaan dari OPEC. Keputusan pemerintah diambil lantaran tak mungkin mengikuti keputusan sidang organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC) tersebut.

Sidang ke OPEC ke-171 di Wina, Austria pada Rabu (30/11) kemarin, memutuskan negara anggota menurunkan produksi minyak mentah sebesar 1,2 juta barel per hari, di luar kondensat. Indonesia diminta memotong produksinya sekitar lima persen atau sebanyak 37 ribu barel per hari.

Indonesia memilih sementara membekukan keanggotaanya di OPEC lantaran tidak bisa memotong produksi sebanyak itu. Menurut Jonan idealnya negara kita hanya bisa memotong sebanyak 5.000 barel per hari karena kebutuhan penerimaan negara masih besar di sektor ini. Selain itu, pada RAPBN 2017 disepakati produksi minyak tahun depan, turun 5.000 barel per hari.

Dengan status keanggotaan tersebut, Jonan menyatakan hal tersebut tidak memengaruhi bisnis minyak yang melibatkan Indonesia dengan negara lain. "Menurut saya nggak ya (susah cari produsen minyak). Kalau cari crude itu business to business saja atau antar negara. Nggak tergantung OPEC," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Jakarta, Senin (5/12).

Jonan menerangkan pembicaraan goverment to goverment atau antarpemerintah akan tetap dilakukan. Hal tersebut, menurutnya tidak berhubungan dengan status keanggotaan Indonesia di OPEC. Ia kembali menegaskan, Indonesia yang mengajukan diri untuk membekukan sementara keanggotaan di OPEC. "Ya, ya, atas inisiatif sendiri. Jadi tinggal kita mau ikut atau minta suspensi sementara," ujar Jonan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement