REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis yang tergabung dalam Aksi Bersama Rakyat (Akbar) meminta kepolisian segera membebaskan dua rekannya, Rizal Kobar dan Jamran yang ditangkap pada Jumat (2/12) karena diduga melakukan makar.
"Kami minta kepolisian ]segera melepaskan kawan kami. Mereka tidak pernah berniat atau berencana melakukan makar. Mereka hanya mengkritik pemerintah untuk lebih baik lagi dalam mendengarkan aspirasi masyarakat," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Akbar, Alimbara dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (5/12).
Ia menilai kepolisian telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia karena menangkap Rizal Kobar dan Jamran. "Mereka berdua tidak pernah melakukan makar. Sebagai warga negara yang telah melakukan kewajiban membayar pajak, seharusnya negara tidak menakut-nakuti kami yang sedang berjuang menuntut keadilaan kepada pemerintah," katanya.
Polri menangkap 11 orang pada Jumat (2/12) dini hari yaitu Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal terkait dugaan makar. Polisi menetapkan tujuh orang terduga makar dan dijerat dengan pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP. Ketujuh orang tersebut adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati.
Namun, ketujuh orang tersebut tidak ditahan dan sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam karena alasan subjektif. Sementara musisi dan calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani yang juga sudah dipulangkan dijerat dengan pasal 207 KUHP.
Sedangkan tiga orang di antaranya ditahan di Polda Metro Jaya yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal yang dikenakan UU ITE. Menurut dia, Rizal Kobar dan Jamran bersama dengan aktivis lainnya hanya menginginkan kepolisian menahan Basuki Tjahaja Purnarna alias Ahok setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan penistaan agama.
Akbar akan melakukan somasi agar kepolisian membebaskan Rizal dan Jamran yang saat ini masih ditahan. "Kami meminta kepolisian membebaskan Rizal dan Jamran dari segala tuntutan hukum pidana. Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka kami dalam kurun waktu 2x24 jam akan mengadukan polisi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Internasional," katanya.