Senin 05 Dec 2016 17:55 WIB

PLN Beli Listrik Pembangkit Tenaga Sampah dari Tujuh Kota

Red: Nur Aini
Logo PLN
Foto: pln.co.id
Logo PLN

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT PLN (Persero) menandatangani nota kesepahaman perjanjian jual beli listrik dari pembangkit sampah berdaya total 100 MW dengan tujuh pemerintah kota.

BUMN listrik tersebut akan membeli listrik sampah sebesar 18,77 sen dolar AS atau setara Rp 2.496 per kWh pada tingkat tegangan tinggi dan menengah. Sementara, untuk tegangan rendah, PLN membeli pembangkit energi baru terbarukan (EBT) tersebut seharga 22,43 sen dolar atau Rp 2.983 per kWh.

Penandatanganan nota kesepahaman perjanjian jual beli listrik (PJBL) pembangkit listrik tenaga sampah (pltsa) tersebut dilakukan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dengan perwakilan tujuh pemerintah kota di Jakarta, Senin. Ketujuh kota yang masuk dalam Peraturan Presiden No 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah itu adalah Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar.

Perincian daya PLTSA yang akan dibangun adalah Jakarta 4x10 MW dan enam kota lainnya masing-masing 10 MW. Pembangunan PLTSA menggunakan skema "buy, own, operate, and transfer" (BOOT) dengan kontrak pembelian selama 20 tahun. Sofyan Basir berharap pemkot bisa segera membangun PLTSA tersebut, sehingga selain memperoleh tambahan energi listrik juga membantu permasalahan sampah.

"Kami selalu terbuka untuk bekerja sama, terlebih lagi ini semua untuk masyarakat dan lingkungan," katanya dalam siaran tertulis PLN, Senin (5/12).

Sesuai Perpres 18/2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2016, perlu dilakukan percepatan pembangunan pltsa di tujuh kota. Di sisi lain, PLN juga menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2015 untuk membeli tenaga listrik dari pltsa dengan tarif tetap selama 20 tahun.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati mengatakan, pihaknya akan menjamin tahapan yang harus dilakukan dalam PJBL. "PLN akan me-'review' studi kelayakan, studi lingkungan, dan studi interkoneksi yang dibuat oleh pengembang, selanjutnya 'review' tersebut akan diteruskan ke Dirjen EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) untuk kemudian didapatkan penetapan bagi pengembang sebagai pengelola tenaga listrik berbasis sampah kota," katanya.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menambahkan, pihaknya akan terus mendorong pemanfaatan EBT seperti sampah dalam upaya mencapai target rasio elektrifikasi 98 persen pada 2019 dan porsi bauran EBT 23 persen pada 2025.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement