Selasa 06 Dec 2016 06:44 WIB

Pemuda Muhammadiyah Mohon ke KY Ikut Awasi Peradilan Ahok

Rep: kamran Dikarma/ Red: Muhammad Subarkah
 Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengirimkan surat permohonan  kepada Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan, Senin (5/12). Dalam surat tersebut Pemuda Muhammadiyah meminta kedua institusi tersebut agar melakukan pengawasan intens terhadap proses peradilan kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam surat tersebut, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai proses pengawasan oleh kedua institusi tersebut cukup penting dilakukan. Tujuannya tak lain, yakni untuk mengantisipasi potensi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menangani kasus tersebut.

“Proses pengawasan intens sangat penting dilakukan oleh KY untuk menghindari dugaan pelanggaran etik melalui intervensi dan tidak independennya pengadilan negeri dan hakim yang menangani kasus tersebut,” tulis PP Muhammadiyah dalam suratnya yang ditunjukkan untuk Komisi Yudisial.

Sedangkan dalam surat untuk Komisi Kejaksaan, Pemuda Muhammadiyah juga meminta hal serupa. Yakni meminta Komisi Kejaksaan agar senantiasa memantau dan mengawasi jaksa yang menangani kasus penistaan agama ini.

Sebelumnya Dahnil Anzar Simanjuntak memang telah menegaskan bahwa lembaganya akan fokus memantau proses peradilan kasus penistaan agama yang menjerat Ahok. "Kita kawal dan fokus pada proses peradilan, kita pastikan tuntutan yang dilakukan jaksa sesuai dan masuk akal," ujarnya.

Ia juga mengimbau agar segenap umat Islam turut memantau dan mengawasi proses peradilan kasus penistaan agama. Dengan demikian, potensi terjadinya permainan hukum atau persekongkolan lainnya dapat diminimalisasi.

Seperti diketahui, kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera memasuki fase peradilan. Berkas kasus Ahok sendiri saat ini telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Kamran Dikarma)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement