REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polresta kota Depok menangkap dua pengedar pil ekstasi, yang mengedarkan pil ekstasi berbentuk tokoh kartun Minions. Kedua yang juga residivis narkoba ini mengakui mendapat barang tersebut dari pemasok di Jakarta.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis mengatakan, kedua residivis ini bernama Ismed (34 tahun) dan Roy (51 tahun). Di tangan Ismed, Satuan Narkoba Polresta Depok berhasil mengamankan 23 butir ekstasi berbentuk kartun Minions.
Penangkapan Ismed ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan lainnya yaitu Roy, 51 tahun, yang merupakan bandar sabu, dengan barang bukti berupa sembilan gram sabu. "Untuk ekstasi Miions satu pil dijual Rp 200 ribu," katanya dalam keterangan pers Humas Mabes Polri, Selasa (6/12).
Kompol Putu mengatakan, pil ecstasy bentuk Minions ini adalah jenis baru. Bentuk menyerupai tokoh kartun ini bertujuan mengelabui petugas karena di pasaran juga banyak dijual permen berbentuk tokoh kartun.
Penemuan ini menandakan peredaran ekstasi di Depok marak. Karena peredaran ekstasi ini sangat jarang dan biasanya sindikatnya rapi. Kini Roy dan Ismed masih menjalani pemeriksaan di Polresta Depok. Keduanya dijerat pasal 114 juncto 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas 20 tahun penjara.