REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN), di duga paling banyak melakukan pelanggaran pemilu dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 di Jawa Barat. Menurut Koordinator Divisi Hukum Panwasu Provinsi Jabar, Yusuf Kurnia, dari tiga Pilkada serentak di Jabar yakni Kota Cimahi, Tasikmalaya, dan Kabupaten Bekasi, terdapat laporan 10 dugaan pelanggaran. Dari jumlah itu, enam di antaranya dilakukan PNS.
"Paling banyak terdapat di Kabupaten Bekasi dengan lima kasus, sedangkan satu kasus lainnya di Kota Tasikmalaya," ujar Yusuf kepada wartawan di acara rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Jabar, Senin malam (5/12).
Menurut Yusuf, dari seluruh kasus yang ditemukan tersebut menunjukan keberpihakan PNS kepada salah satu pasangan calon. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, para pelayan masyarakat itu seharusnya netral dan tidak berpihak ke salah satu pasangan calon. Jadi, untuk pelanggaran disiplin saja sudah jelas mereka terbukti melanggar.
"Apalagi, kalau ditambah mereka terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu," kata Yusuf.
Yusuf memprediksi, jumlah pelanggaran ini diprediksi akan terus bertambah mengingat saat ini masih memasuki tahap awal jelang pencoblosan pada Februari 2017 mendatang. Berdasarkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya, pelanggaran Pemilu akan semakin rawan terjadi saat semakin mendekati pencoblosan.
Oleh karena itu, Yusuf berharap seluruh unsur yang tergabung dalam Sentra Gakumdu ini mampu lebih bersinergis agar mampu menekan pelanggaran pemilu. Karena, saat ini Sentra Gakumdu terpola satu atap, sifatnya kolektif kolegial.
"Mudah-mudahan bisa lebih sinergis. Dengan pola baru, penanganan tindak pidana pemilu semakin lebih efektif," katanya.