REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Pemuda Muhammadiyah meminta keterlibatan Komisi Yudisial mengawasi Majelis Hakim yang terlibat dalam proses pengadilan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kali ini Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ikut terlibat awasi para hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Pengawasan ini terkait apakah ada aliran dana kepada hakim dan JPU selama proses pengadilan kasus Ahok berlangsung. "Mengawal kasus ini tentu penting. Karena bola panas tidak lagi hanya di jaksa tapi juga pengadilan, termasuk jajaran hakim. Saya usulkan ada dorongan untuk melibatkan PPATK, agar bisa dilakukan pemantauan terhadap rekening-rekening pihak-pihak yang terkait dalam proses peradilan," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (6/12).
Dengan adanya tambahan pengawasan dari pihak luas seperti PPATK ini, menurutnya akan lebih menjaga hakim dan JPU agar tidak 'main-main' di pengadilan. Sebab, proses peradilan ini tidak hanya saat ini, ada proses panjang baik di tingkat peradilan negeri, saat banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
"Jadi semua harus dilakukan kontrol yang sangat ketat," terangnya. Bahkan, bila perlu pengawasan hingga beberapa orang terdekat dari pihak-pihak yang terlibat di pengadilan. Kemana aliran dana di rekening-rekening orang yang terlibat di pengadilan dan pihak yang terdekatnya. Menurut Teuku, ini semua penting agar menampik adanya dugaan di tengah masyarakat bahwa kasus ini berpotensi berjalan tidak semestinya di pengadilan.
Rencananya, pengadilan terhadap Ahok akan digelar di PN Jakarta Utara, Selasa 13 Desember 2016, mendatang. Majelis Hakim akan dipimpin Dwiarso Budi Santiarto sebagai Ketua Majelis Hakim. Anggota Hakim Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoan, I Wayan Wirjana.
Sedangkan JPU yang terlibat dipimpin oleh Ali Mukartono yang beranggotakan Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan, J. Devi Sudarso, Sapto Subrata, Bambang Sindhu Pramana, Arditho Muwardi, Deddy Sunanda, dan Suwanda.