REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Azis Syamsudin, fraksi Golkar tengah mengumpulkan Daftar Inventaris Masalah (DIM), untuk memfinalisasi RUU Tindak Pidana Terorisme. DIM tersebut nantinya akan diteruskan ke anggota Pansus untuk dilanjutkan pembahasan bersama fraksi lain dan pemerintah.
Poin -poin penting yang diusulkan fraksi Golkar dalam Revisi UU Tindak Pidana Terorisme ini adalah penguatan BNPT, termasuk mengenai legalitas lembaga tersebut. ''Poinnya adalah bagaimana penguatan BNPT dalam hal penindakan atau pencegahan. Struktur koordinasi antar lembaga, serta leading sektor mau diberikan kemana?,'' katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
Roichatul Aswidah, Komisioner Komnas HAM meminta, harus ada sebuah badan yang memimpin dan mengkoordinasikan langkah -langkah pemberantasan terorisme di luar penindakan. Menurutnya, dimensi pencegahan memerlukan kerjasama berbagai kelembagaan kementrian lembaga untuk memberi kontribusi, karena lingkupnya lebih luas.
Pencegahan itu sendiri, kata dia, meliputi dimensi pendidikan, peningkatan kesejahteraan sosial. ''Itu membutuhkan badan untuk melakukan koordinasi,'' ucapnya.
Bagi Komnas HAM, lanjut Roichatul, dua pilar antara pencegahan dan penindakan harus seimbang. Karena pencegahan memiliki dimensi yang sangat penting didalam tindak pidana terorisme. Dalam hal penindakan, kepolisian sudah memimpin cukup baik, meski ada beberapa catatan.
''Dimensi pencegahan mesti harus diberi fokus yang sama dengan penindakan. Kami setuju BNPT leading sektor dalam dimensi pencegahan, koordinasi dengan berbagai kementerian lembaga,'' jelasnya.