Selasa 06 Dec 2016 18:20 WIB

Pemkot Yogya Intensifkan Kawasan tanpa Rokok

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Dilarang Merokok
Dilarang Merokok

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) Kota Yogyakarta hingga kini belum disahkan oleh DPRD setempat. Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara keseluruhan di tempat publik. Meski begitu sambil menunggu perda tersebut diketok, Pemkot Yogyakarta tetap gencar memberlakukan KTR di tiga tempat publik di Kota Yogyakarta. Pemberlakuan ini didasarkan atas Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 17/2016.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Fita Yuli Kisworini, mengatakan ketika nanti perda disahkan, maka perda terkait KTAR akan berlaku dan perwal akan mengikuti. Dia mengatakan perwal tentang KTR saat ini fokus di layanan kesehatan, pendidikan, dan tempat kerja di lingkup pemkot. Sedangkan di tempat publik nantinya menunggu perda tersebut disahkan. 

“Intinya mengatur KTR, mengatur di mana orang bisa merokok tapi tidak merugikan orang lain,” ujarnya, Senin (5/12). Pemkot Yogyakarta sendiri menurut dia sudah memfasilitasi sembilan ruang khusus merokok yang tersebar di kompleks balaikota Yogyakarta dan kecamatan.

Sementara itu Kepala Bidang Promosi, Pengembangan, dan Sistem Informasi Kesehatan, Dinkes Kota Yogyakarta, Tri Mardoyo mengatakan penerapan perwal KTR ini diperkuat dengan surat edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 440/66/SE/2016 tentang Penerapan KTR. Surat edaran itu berisi tentang larangan merokok di wilayah KTR, larangan menjual dan membeli rokok, bagi SKPD dilarang mengizinkan merokok, memproduksi, menjual, mempromosikan rokok, dan menerima sponsor dari produk rokok.

"Tiga kawasan ini kami fokuskan dulu supaya penerapan KTR lebih efektif. Sedangkan untuk wilayah publik lain menunggu perda disahkan," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi KTR di tiga kawasan tersebut serta menambah sejumlah fasilitas penunjang seperti pamflet dan papan larangan merokok. Pihaknya juga membuka layanan konsultasi gratis berhenti merokok yang tersedia di semua puskesmas dan rumah sakit daerah.

Setelah tiga kawasan itu kuat, pihaknya akan melebarkan sosialisasi ke kampus, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Meski sosialisasi tiga kawasan digencarkan, namun Tri Mardoyo menegaskan penerapan KTR di delapan kawasan sudah berlaku per 1 Oktober lalu.

Sanksi yang diterapkan oleh pelanggara KTR berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. Menurutnya, menghentikan orang untuk merokok memang tidak mudah, namun setidaknya ada aturan supaya tertib merokok dan tidak mengganggu orang lain bisa terus diusahakan. Mendapatkan udara bersih merupakan hak setiap warga negara.

Diakuinya, jika tahun ini Perda KTAR disahkan oleh DPRD maka pihaknya akan mengeluarkan perwal baru menyesuaikan aturan di perda sendiri. Hal itu dikarenakan perwal KTR yang ada saat ini bertujuan mengisi kekosongan hukum terkait KTR. Namun perwal tersebut dinilainya sudah cukup kuat menjadi payung hukum sebelum perda disahkan. Perwal ini juga dikuatkan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/ 2016 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.

Selain sosialisasi penerapan KTR, Dinkes Kota Yogyakarta juga memberikan apresiasi sejumlah kampung yang sudah mendeklarasikan diri sebagai KTR dengan berbagai istilah seperti kawasan bebas asap rokok dan sebagainya. Berdasarkan data Dinkes, sudah ada sekitar 104 Rukun Warga (RW) yang mendeklarasikan KTR dari total 615 RW. 

Tri Mardoyo mengatakan aturan KTR yang dibuat warga justru lebih rinci ketimbang perwal dan perda, karena KTR berbasis kampung diatur sampai larangan merokok dalam rumah dan tempat pertemuan warga. "Ke depan KTR berbasis kampung ini akan terus kita dorong agar lebih banyak lagi," katanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement