REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Mahasiswa Islam meminta agar ada sanksi bagi kementerian yang memobilisasi massa untuk mengikuti Aksi Parade Kita Indonesia, 4 Desember 2016. Sanksi harus diberikan agar mobilisasi PNS ini tidak terulang lagi.
Jika benar ada mobilisasi massa, Wasekjen PU PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pahmuddin Kholik mengatakan hal ini mencederai netralitas PNS. "Ini kami anggap sangat mencederai netralitas PNS. Beginilah kalau lembaga negara dikuasai kader-kader partai," kata Pahmuddin, dalam siaran persnya, Selasa (6/12).
Dua kementerian yang menjadi sorotan media sosial dalam parade yang bertepatan dengan Car Free Day itu adalah Kementerian Sosial dan Kementerian Perdagangan. Kedua lembaga ini dianggap memobilisasi PNS dengan menerbitkan surat edaran.
Kementerian Sosial disebut menerbitkan Surat Edaran yang diteken Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial, Pepen Nazzaruddin. Surat itu mewajibkan seluruh pegawai beserta keluarga turun dalam Parade Bhinneka Tunggal Ika. Namun Kemensos membantah surat tersebut telah diubah, padahal surat itu sebenarnya terkait Hari Kesetiakawanan Nasional, bukan Aksi 412.
Di Kementerian Perdagangan, anjuran meramaikan 412 berbalut Surat Edaran Olahraga Bersama Menteri Perdagangan di lokasi yang sama. SE itu mewajibkan setiap Unit Eselon II menghadirkan minimal 10 orang, dan lengkap dengan mengajukan daftar peserta.
Belakangan, Sekjen Kemendag, Srie Agustina yang meneken surat tersebut membantah SE itu terkait dengan Aksi 412. Srie menyebutnya kebetulan saja, dan menegaskan sifatnya tidak wajib.
“Kami menengarai itu bukan kebetulan. Semua orang tahu kalau Nasdem yang mengusung Ahok-Djarot di Pilkada DKI berhasil mendudukkan kadernya Enggartiasto Lukito sebagai Menteri Perdagangan. Wajarlah jika ikut bertanggungjawab meramaikan parade 412 karena digagas oleh partainya. Enggartiasto itu Ketua DPP Nasdem Bidang Pemenangan Politik. Siapa yang berani membantah kalau Aksi 412 itu sangat berbau politik pilkada?” kata Pahmuddin.
Pahmuddin mendesak Presiden mengambil tindakan tegas pada menteri yang menyeret lembaga birokrasi bermain politik praktis. “Presiden harus bersikap tegas. Apa kita rela kelembagaan negara menjadi alat partai politik? Kalau dibiarkan pasti akan berulang.”
UU No 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melarang PNS terlibat penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.
"Sanksinya bukan ringan. Langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas," ujarnya.