Selasa 06 Dec 2016 19:27 WIB

DPRD Bantul Wacanakan Zonasi Pendirian Toko Modern

Alfamart
Foto: Dok: Alfamart
Alfamart

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, DIY, mewacanakan zonasi pendirian toko modern di wilayah kabupaten ini yang masuk dalam kawasan Jalan Lingkar Yogyakarta. "Dalam revisi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar yang muncul soal zonasi toko modern, dan sudah jadi kesepakatan dalam draft komisi," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Setiya di Bantul, Senin (5/12).

Menurut dia, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar saat ini dalam proses revisi. Revisi regulasi atas inisiasi DRPD Bantul tersebut saat ini sedang dalam proses pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan lebih lanjut.

Ia mengatakan, di dalam zonasi toko modern tersebut juga tidak diatur jarak pendirian toko modern, baik yang berjejaring nasional maupun yang lokal. "Dalam inner ring road (kawasan masuk jalan lingkar) kita tidak mengatur jarak, sementara di luar itu jarak tetap diatur," kata Setiya yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Toko Modern Bantul (ATMB) Suharyanto mengatakan, wilayah Bantul yang masuk dalam kawasan jalan lingkar kurang strategis bagi bisnis toko modern, kecuali di wilayah Kasihan bagian barat, yang sudah berdiri kampus perguruan tinggi. "Saya kira tidak akan terlalu banyak toko modern yang buka, di kawasan inner ring road banyak daerah yang kurang prospektif dan memang bukan tempat bisnis, kecuali daerah tertentu," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement