Selasa 06 Dec 2016 20:48 WIB

Kivlan Zen Bantah Hadiri Pertemuan Bahas Rencana Makar

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua, Sabtu (3/12) dini hari.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua, Sabtu (3/12) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Kris Ibnu membantah kabar jika kliennya menghadiri pertemuan gelap pada 1 Desember, terkait rencana menggulingkan Presiden Joko Widodo.

"Sudah (ditanyakan) tapi pada tanggal (1/12) itu Pak Kivlan tidak hadir dalam pertemuan seperti yang disangkakan oleh penyidik," jelasnya saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (6/12).

Sebelumnya, Polri mengatakan telah melakukan pemantauan selama kurang lebih tiga minggu sebelum melakukan penangkapan terduga makar pada 2 Desember. Selama pemantauan Intelegen tersebut ditemukan adanya rapat-rapat yang bertujuan untuk menduduki DPR dan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Terkait hal tersebut, Kris mengatakan silahkan saja Polri menyakini kliennya menghadiri pertemuan-pertemuan terkait rencana makar. Namun yang jelas, ia mengatakan apakah penetapan status tersangka kepada kliennya sah atau tidak maka akan dibuktikan di pengadilan.

"Kalau Mabes bilang gitu ya kemungkinan bisa saja, Mabes Polri punya bukti gitu, kan namanya kelompok itu (bisa) bertemu di mana saja kan? Bisa di restoran, hotel, rumah, di mana saja kan. Penyidik sudah menetapkan (status tersangka) ya tinggal kita hadapi saja, nanti di uji di pengadilan," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah akan ada upaya hukum dengan melakukan pra peradilan. Kris mengaku baru akan membahas hal tersebut dengan tim advokat yang lain pada Rabu (7/12) besok. Pembahasan tersebut bukan saja terkait pra peradilan namun juga membaca situasi terkini.

"Kita masih lihat situasi terkini, masih mengkaji mengenai kejadian kemarin, langkah apa yang akan kita tempuh. Nanti baru dirapatkan Rabu besok," katanya.

Sedangakan mengenai bukti baru yang ditemukan penyidik perihal adanya aliran dana khusus untuk upaya makar ini, Kris mengaku belum mengetahuinya. Pasca Kivlan ditangkap pada Jumat (2/12) dan dibebaskan esok harinya (3/12) tidak ada penyitaan terhadap rekening kliennya itu.

"Kemaren sih waktu tanggal 2 dan dibebaskan tanggal 3, belum ada ya pembicaan ke arah itu," katanya lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement