Selasa 06 Dec 2016 22:36 WIB
Revisi UU Terorisme

Pengamat: Kewenangan BNPT Harus Diperkuat

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
BNPT
BNPT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Terorisme, Rakyan Adibrata mengatakan wacana penguatan BNPT adalah langkah yang tepat dalam rangka meningkatkan kapabilitas BNPT dalam menghadapi ancaman terorisme kedepannya yang jauh lebih canggih. Ia mencontohkan seperti Homeland Security Department di AS, namun bedanya khusus hanya penanggulangan terorisme.

''Penguatan yang dimaksud adalah pemberian kewenangan-kewenangan kepada BNPT dalam mengkoordinir Kementerian dan Lembaga Negara agar dapat sinkron dalam penanggulangan terorisme dari sisi pencegahan, penindakan dan penanganan,'' kata Rakyan dalam seminar 'Menggagas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagai Leading Sektor Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme', di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Bobby Adityo Rizaldi, yang juga menjadi pembicara dalam seminar tersebut, BNPT diperkuat menjadi institusi leading sektor di bidang penanggulangan terorisme. Sebab, ia menganggap masih ada celah yang perlu diperbaiki agar peran BNPT maksimal.

''Ketidakjelasan BNPT dimulai dari belum adanya payung hukum setingkat undang-undang mengatur institusi BNPT yang hanya berbekal Perpres 12 Tahun 2012,'' ujarnya.

Hal ini, lanjut Bobby, akan diterapkan dalam Revisi Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang pembahasan tindak pidana terorime yang sedang dibahas antara DPR dan pemerintah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement