Rabu 07 Dec 2016 00:33 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Sekda Jombang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Kabiro humas yang juga jubir baru KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait status Bupati Nganjuk Taufiqurahman di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/12).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Kabiro humas yang juga jubir baru KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait status Bupati Nganjuk Taufiqurahman di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah tempat berkaitan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurahman (TFR) di Kabupaten Nganjuk sejak Senin (5/12) hingga Selasa (6/12). Selain di Nganjuk, tim penyidik KPK juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Ita Triwibawati. Ita tak lain adalah istri dari Taufiqurrahman.

"Ya sejak Senin (5/12) telah dilakukan penggeledahan di lima lokasi, di rumah pribadi bupati, rumah dinas bupati, kantor kabupaten Nganjuk. Sedangkan di Jombang ada rumah pribadi bupati, kantor Sekda yaitu kantor istrinya yang merupakan Sekda kabupaten Jombang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Selanjutnya pada hari ini juga kata Febri, penggeledahan oleh penyidik terus berlangsung, hingga sejumlah lokasi lainnya. Setidaknya ada tiga lokasi di Nganjuk yakni Kantor Dinas PU Bina Marga, kantor Cipta Karya dan Dinas pengairan.

"Sedangkan di Jombang ada dua lokasi yakni di kantor PU cipta karya dan pengairan," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen, uang dan kendaraan. Namun demikian, ia belum dapat merinci hasil sitaan penyidik tersebut. Selain itu, terkait penggeledahan Kantor Sekda Jombang tersebut, Febri mengatakan KPK tengah mendalami kemungkinan terkaitnya Ita dengan perkara suaminya.

"Kami baru dapat info status TRF satu orang, bahwa nanti ada pengembangan dan pendalaman kita lihat proses berikutnya dan detail belum bisa disampaikan saat ini," ujar Febri.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurahman (TFR) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada 2009. Taufiqurahman diduga melakukan turut serta dalam proyek pemborongan proyek pengadaan atau persewaan di tahun 2009.

"Setidaknya ada lima proyek pembangunan yang diduga Taufiqurahman terlibat didalamnya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (6/12).

Lima proyek itu antara lain pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung di Nganjuk, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di kabupaten Nganjuk.

Selain itu, KPK juga menduga Bupati dua periode itu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan dengan tugas dan kewajiban sebagai bupati Nganjuk.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement