REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana adalah dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengurusan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"(Penggeledahan) dalam pengembangan dari penanganan perkara PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (6/12).
Tim penyidik KPK hari Selasa menggeledah Yudi Widiana Adia di Jalan Awi Ligar Nomor 11, Kelurahan Citeureup, Kota Cimahi, Jawa Barat. Mereka datang ke rumah Yudi sekitar pukul 11.30 WIB dan meninggalkan rumah tersebut sekitar pukul 16.30 WIB sambil membawa dua koper.
"Benar KPK melakukan penggeledahan di rumah YWA di Jakarta dan Cimahi, rinciannya akan kami sampaikan segera," tambah Febri.
Namun Febri tidak menyampaikan untuk tersangka siapa penggeledahan itu dilakukan. KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Yudi di DPR pada 15 Januari 2016 lalu. Namun penggeledahan itu diprotes oleh Wakil Ketua DPR dari fraksi PKS Fahri Hamzah yang keberatan dengan keberadaan pasukan Brimob bersenjata lengkap di gedung DPR.