Rabu 07 Dec 2016 08:00 WIB

Saudi Hukum Mati 15 Mata-Mata Iran

Red: Ani Nursalikah
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Pengadilan Arab Saudi pada Selasa (6/12) menjatuhkan hukuman mati kepada 15 orang karena dianggap menjadi mata-mata Iran, menurut laporan media Saudi.

Putusan tersebut bisa meningkatkan pertentangan antara kedua kekuatan itu kawasan Timur Tengah. Pengadilan Kejahatan Khusus di Ryadh juga menetapkan hukuman penjara enam bulan hingga 25 tahun kepada 15 terdakwa lainnya serta membebaskan dua terdakwa, kata surat kabar berbahasa Arab, al-Riyadh, di situsnya.

Para terdakwa terdiri dari 30 Muslim Syiah Saudi, satu warga Iran dan satu warga Afghanistan. Mereka ditangkap pada 2013 atas tuduhan melakukan spionase untuk kepentingan Iran dan, pada Februari menjalani persidangan.

Putusan yang dikeluarkan Selasa itu bisa banding dan hukuman mati harus diserahkan kepada raja untuk disahkan. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Bahram Qasemi membantah adanya orang-orang di Arab Saudi yang melakukan aksi mata-mata untuk Iran.