REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Seiring dengan keinginan Kanselir Jerman Angela Merkel melarang sebagian pakaian penutup wajah berupa burka, Jerman akan termasuk dalam negara-negara yang membatasi perempuan mengenakan pakaian Islami di tempat umum.
Pakaian Islami yang sepenuhnya menutupi wajah, di masa lalu, disoroti dengan dalih risiko keamanan. Hal ini jadi persoalan yang dihadapi kaum Muslimah di Australia dalam satu dekade lebih.
Di 2014, anggota DPR Australia mendesak pelarangan pakaian penutup wajah di gedung parlemen, merujuk pada aturan ketat yang ada di negara lain. Aturan sementara yang diajukan akan memaksa Muslimah yang menutupi wajahnya duduk terpisah di gedung parlemen, di dalam ruang kaca di area publik.
Aturan itu dimaksudkan berlaku bagi siapa saja yang mengenakan pakaian penutup wajah.
Mantan PM Tony Abbott melakukan intervensi, meminta batasan itu dibatalkan untuk "menangnya akal sehat". Desakan sebagian anggota DPR itu kemudian dibatalkan oleh mantan Ketua DPR Bronwyn Bishop.
Namun Australia dan Jerman bukan satu-satunya negara yang mempertimbangkan pelarangan burka. Kedua negara ini termasuk daftar negara yang menetapkan pembatasan atas perempuan dalam mengenakan pakaian Islami di tempat umum.
Inilah beberapa negara tersebut.
Italia
Menutupi wajah, baik dengan kerudung atau helm motor di depan umum dilarang di Italia sejak 1975. Polisi Italia menjatuhkan denda kepada seorang Muslimah karena mengenakan jilbab penuh di jalan di Novara utara. Itu mungkin kejadian pertama di Italia, kata pejabat setempat. Pada 2015 daerah Lombardy melarang burka dan nikab di kantor publik dan rumah sakit.
Prancis
Prancis merupakan negara Eropa pertama yang terang-terangan melarang burka dan nikab di tempat umum ketika, pada 2011, menjadi ilegal bagi perempuan untuk meninggalkan rumah dengan mengenakan penutup wajah.
Tidak hanya denda karena memakai jilbab, siapa pun yang memaksa perempuan memakainya juga dapat didenda sekitar 43 ribu dolar AS atau dipenjara. Awal tahun ini, kota-kota pesisir Prancis melarang pakaian renang burkini, suatu langkah yang dibela oleh Pemerintah Prancis.
Sisco di Pulau Corsica, seta kota Cannes dan Villeneuve-Loubet menerapkan larangan degan tujuan "melindungi penduduk" setelah beberapa bentrokan antara Muslim dan non-Muslim. Peradilan administratif tertinggi Prancis membatalkan pelarangan itu dan menyatakan aturan ini merupakan "pelanggaran serius dan jelas ilegal atas kebebasan fundamental.
Kota tetangga Nice menerapkan pelarangan sendiri, menyusul serangan teror 14 Juli di kota itu yang mendapat perhatian seluruh dunia. Larangan ini akhirnya dibatalkan karena menentang putusan pengadilan tertinggi negara itu.
Belgia
Menyusul keputusan Prancis, Belgia kemudian melarang wanita mengenakan burqa dan nikab di tempat umum. Pembuat hukum negara itu menyebut jilbab sebagai ancaman bagi masyarakat sekuler dan melarang cadar pada 2011. Mengenakan jilbab yang menutup wajah di depan umum dapat menyebabkan denda sebesar 21 sampai 35 dolar AS dan penjara sampai tujuh hari.