Rabu 07 Dec 2016 14:03 WIB

Ahok Serahkan Persiapan Sidang ke Adik Perempuannya

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Nur Aini
 Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang sidang perdana kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (13/12) pekan depan, tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengaku menyerahkan persiapan sidang kepada adik perempuannya Vivi Evitha yang berprofesi sebagai pengacara.

"Nggak tahu (persiapan sidang) adik perempuan saya yang lagi urus," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu pun pasrah dengan hakim dan jaksa yang menangani kasus yang menjeratnya. Ia juga yakin tidak akan ada intervensi dari pihak mana pun ihwal persidangannya. "Saya yakin hakim, semua jaksa semua profesional, dan ini nanti juga disaksikan semua," ucapnya.

Sidang perdana perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok dijadwalkan pada Selasa pekan depan, tepatnya 13 Desember. Rencananya lokasi persidangan digelar di kawasan Cibubur. Awalnya, sidang kasus Ahok akan digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, lantaran PN Jakarta Utara masih direnovasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok. Berdasarkan dari penyelidikan, Bareskrin mewawancarai 39 saksi ahli dalam kasus penistaan, pencemaran, dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A KUHP. Selain itu Ahok juga dikenakan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement