REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Masyarakat Kota Malang diimbau lebih waspada dengan perampasan motor bermodus kecelakaan. Menurut Kanit Reskrim Polsek Klojen Kota Malang Iptu Irwan Tjatur, modus ini sudah memakan korban di wilayahnya.
Dalam rilis yang digelar pada Rabu (7/12), Tjatur menjelaskan perampasan terjadi pekan lalu sekitar pukul 14.00 terhadap Ahmad Marzuki dan Khoirul Umam. Pada Rabu (30/11), korban berboncengan menggunakan motor Ninja.
Saat melintas di daerah Sumbersari, Kota Malang, keduanya dipepet dua orang yang tidak dikenal. "Orang tidak dikenal berinisial BN dan GF meminta kedua korban menghentikan motornya," jelas Tjatur.
BN dan GF mendadak menuduh Marzuki dan Umam menabrak saudaranya. Dua santri di salah satu ponpes di Malang itu dituntut bertanggung jawab. Dari kejauhan, anggota lain dari komplotan BN dan GF bernama Tjukup Sudarwanto alias Yakup bertugas mengawasi keadaan.
Karena merasa tidak pernah menabrak siapapun, Marzuki dan Umam setuju diajak BN dan GF menemui 'korban tabrakan' untuk melihat bukti kecelakaan. "Pada saat itu posisi boncengan sudah berganti, BN minta dibonceng Umam mengendarai Ninja," jelas Tjatur.
Sementara itu tersangka GF membonceng Marzuki. Kedua korban diajak berputar-putar tak tentu arah sebelum akhirnya berhenti di Jalan Jombang Gang 1 Gadingkasri, Klojen, Malang. Umam diajak BN masuk ke dalam gang dengan alasan rumah korban ada di sana. "Setelah masuk agak jauh Umam diminta turun dari motor, BN mengambil alih kemudi dengan beralasan akan memanggil korban," terang Tjatur.
Umam sama sekali tak menaruh kecurigaan dan membiarkan BN membawa motornya. BN kemudian menuju depan gang dan menemui GF dan Marzuki yang masih menunggu. Marzuki yang saat itu membawa tas milik Umam dikelabui oleh dua tersangka. Kedua tersangka berbohong pada pemuda 19 tahun itu bahwa Umam minta tasnya dibawakan ke dalam gang.
Setelah mendapat tas yang dimaksud, BN dan GF langsung tancap gas meninggalkan korban-korbannya. Di dalam tas tersebut, tersimpan uang Umam sebesar Rp 9 juta dan dua ponsel. "Marzuki dan Umam baru sadar kalau jadi korban perampasan, mereka segera melapor ke Polsek Klojen," ujar Tjatur.
Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk meringkus pelaku. Sehari setelah kejadian, tersangka Tjukup dibekuk polisi di rumah BN. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Polisi mengamankan barang bukti dari rumah BN yakni motor Ninja hasil rampasan, motor bebek yang digunakan tersangka untuk memperdaya korban, helm, handphone, serta KTP milik korban.
Tjukup dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. "Tjukup adalah residivis narkoba dan polisi curiga ini bukan pertama kalinya tersangka melakukan penipuan," pungkas Tjatur.