REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pria pembawa keris, Faizal Rizki, saat kampanye Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terancam dijerat dengan undang-undang darurat. Polisi sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pria yang mengaku hanya ingin foto dengan Ahok tersebut.
Polisi juga masih akan berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta. Pasalnya, kejadian tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Masih kita lakukan pemeriksaan. (Pelaku) bisa kena undang-undang darurat. Tapi kan kita tunggu dari Panwaslu karena ini kampanye," ujar Kanit Reskrim Polsek Cilandak Iptu Agus Herwahyu Adi saat dikonfirmasi, Rabu (7/12).
Agus mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (6/12) kemarin. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku memang merupakan kolektor benda-benda antik, termasuk keris yang dibawanya tersebut.
"Pelaku warga sekitar. Dia itu kolektor dan ingin foto bareng Pak Ahok," kata Agus.
Seperti diketahui, sebelumnya Faizal diamankan aparat kepolisian saat Ahok menggelar kampanye di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (6/12) kemarin. Namun keinginan itu kandas lantaran lebih dulu diamankan oleh petugas kepolisian.
“Saya nggak tahu, niat saya cuma foto sama Pak Ahok malah dianggap membahayakan keselamatan," ujar Faizal.