Kamis 08 Dec 2016 02:40 WIB

Lembaga Wakaf dan Perbankan Syariah Harus Bersinergi

Rep: Rizky Jaramaya / Red: Budi Raharjo
Logo perbankan syariah
Logo perbankan syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E Siregar mengatakan, untuk mengoptimalkan pengelolaan wakaf produktif maka lembaga wakaf hendaknya dapat menggandeng perbankan syariah sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU). Pengelolaan wakaf uang ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk investasi di bank syariah dengan akad mudharabah muqqayadah.

"Bank syariah punga kredibilitas yang baik dan bisa mendistribusikan dana wakaf dengan baik, selain itu bank syariah juga diatur oleh undang-undang dan diawasi OJK," ujar Mulya di Jakarta, Rabu (7/12).

Bentuk sinergitas lembaga wakaf dan bank syariah dapat difasilitasi oleh OJK melalui sejumlah program seperti Keuangan Syariah Fair dan iB Vaganza. Menurut Mulya melalui program ini dapat meningkatkan literasi masyarakat untuk wakaf uang dan mendorong bank syariah menjadi kanal wakaf nasional. Selain itu, investasi wakaf uang di bank syariah juga dapat dilakukan dalam bentuk sukuk subordinasi yang imbal hasilnya lebih tinggi dari produk investasi sekaligus memperkuat struktur permodalan bank syariah.

Mulya mengatakan, perbankan syariah juga dapat membantu distribusi penyaluran manfaat dana wakaf untuk sarana dalam kegiatan ibadah, pendidikan, kesehatan, serta bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa. Sinergi tersebut juga dapat mendorong pemanfaatan hasil pengelolaan wakaf untuk kemajuan ekonomi umat dan kesejahteraan umum melalui pembiayaan al-qardh bagi UMKM, pendayagunaan wakaf tanah dan pembangunan infrastruktur sosial. "Kalau sistem ini bisa dijalankan, maka pengelolaan wakaf uang akan sangat baik," kata Mulya.

Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf tunai mencapai Rp 120 triliun. Pada 2013, wakaf tunai yang terkumpul sudah mencapai Rp 148,5 miliar. Sementara, aset wakaf berbentuk tanah mencapai 45,6 ribu hektar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement