REPUBLIKA.CO.ID, JERMAN -- Pengadilan tertinggi Jerman memutuskan pada Rabu (7/12) bahwa gadis-gadis Muslim harus mengikuti pelajaran renang kelas campuran di sekolah. Gugatan diajukan oleh sebelas siswi yang berpendapat pemakaian baju renang atau burkini melanggar ketentuan agama.
Dilansir dari Reuters, Kamis (8/12), Mahkamah Konstitusi di Karlsruhe menolak banding yang diajukan oleh orang tua para gadis tersebut. Penggugat meminta ada pengecualian dalam pelajaran renang lantaran dirasa tidak sesuai etika dan ketentuan berpakaian dalam Islam.
Para orang tua gadis itu berpendapat dalam pengadilan sebelumnya bahwa berenang dengan burkini (pakaian renang) memperlihatkan bentuk tubuh, sehingga bertentangan dengan agama. Mahkamah Konstitusi menerangkan, pengadilan sebelumnya sudah membantah alasan ini. Seorang juru bicara pengadilan tidak bisa dihubungi untuk memberikan komentar.
Putusan ini memperkuat upaya pemerintah untuk melarang pemakaian cadar setelah pemilihan parlemen tahun depan. Kanselir Angela Merkel, yang menuai kemarahan publik atas kebijakannya membuka pintu besar-besaran bagi imigran, mengusulkan larangan cadar beberapa hari lalu.
Diketahui, Jerman sedang dalam dicengkeram debat publik panas terkait peran Islam di tengah masyarakat. Negara itu sedang berusaha mengintegrasikan lebih dari satu juta pencari suaka, khususnya Muslim, yang melarikan diri dari perang dalam beberapa tahun terakhir.