REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan kepada Presiden Prancis Francois Hollande bahwa ia tidak akan bertemu dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas, jika Prancis melanjutkan penyelenggaraan Konferensi Perdamaian Internasional Paris akhir Desember. Netanyahu telah berkali-kali menolak usulan soal penyelenggaraan konferensi tersebut.
Dikatakan oleh Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Marc Ayrault, bahwa Prancis telah berupaya meyakinkan Netanyahu untuk melakukan pertemuan dengan Abbas di Paris guna menghidupkan kembali perundingan perdamaian yang hampir mati antara Israel dan Palestina. "Netanyahu mengatakan kepada Hollande bahwa kalau konferensi internasional di Paris ditiadakan, ia akan datang bertemu dengan Abu Mazen (Mahmoud Abbas) untuk berunding secara langsung tanpa prasyarat," kata dia dilansir Reuters.
Dikatakan lebih lanjut, Israel tidak akan berpartisipasi dalam konferensi internasional yang tidak memberikan sumbangan dalam (upaya) mencapai perdamaian. Sementara Prancis berkukuh untuk menyelenggarakan konferensi. "Kita harus menciptakan kondisi bagi penyelesaian dua-negara dan kami saat ini sangat bertekad untuk melakukan apa pun untuk mewujudkan inisiatif kita. Semakin cepat, semakin baik," kata Ayrault kepada para wartawan dalam jumpa pers bersama mitranya dari Spanyol, Alfonso Dastis.
Ayrault membenarkan bahwa undangan telah disampaikan kepada Netanyahu dan Abbas untuk berhadapan langsung melakukan pertemuan. Konferensi tersebut dihadiri perwakilan dari Perserikatan Bangsa-bangsa, Uni Eropa, Amerika Serikat dan negara-negara utama Arab untuk membahas berbagai proposal, tanpa kehadiran pihak Israel ataupun Palestina.
Rencana yang diusung adalah mengadakan kelanjutan konferensi sebelum Natal dengan melibatkan Israel dan Palestina untuk melihat apakah kedua pihak bisa dibawa kembali ke meja perundingan. Konferensi tingkat menteri luar negeri tersebut diarahkan untuk menyetujui pernyataan bersama yang akan menegaskan penyelesaian dua-negara berdasarkan perbatasan sebelum 1967 dan sesuai dengan resolusi-resolusi Dewan Keamanan.