REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pengadilan tertinggi Jerman telah memutuskan gadis-gadis Muslim harus mengambil bagian dalam kelas renang di sekolah. Hal ini usai seorang murid berusia 11 tahun, menolak mengenakan baju renang karena melanggar cara berpakaian Islam.
Dilansir dari Guardian, Kamis (8/12), Mahkamah Konstitusi di Karlsruhe, Rabu (7/12), menolak banding orang tua siswi yang meminta dibebaskan dari kelas renang. Padahal, mereka merasa baju renang yang ada tidak sesuai kesusilaan umat Islam.
Sayangnya, media-media Jerman sampai saat ini masih belum bisa mendapatkan penjelasan dari pengadilan. Keputusan ini semakin memanaskan suasana Jerman, yang tengah didera debat pubik dari rencana pemberian suaka kepada pengungsi Muslim.
Kanselir Jerman, Angela Merkel, belakangan malah mendapatkan protes atas rencana kebijakan pintu terbuka, termasuk dari jajak pendapat pemilihan regional. Bahkan, Merkel diusulkan mengeluarkan larangan penggunaan cadar bagi Muslim.
Sebelumnya, siswi yang menolak mengikuti kelas renang itu telah menjelaskan penolakannya, lantaran baju renang telah memperlihatkan lekuk tubuhnya. Namun, Mahkamah Konstitusi menilai, tidak ada aturan Islam yang menentukan pakaian.