Kamis 08 Dec 2016 12:13 WIB

KPK Kembali Periksa Anggota DPR terkait Kasus KTP-el

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Hari ini KPK kembali memanggil unsur dari DPR RI, yakni anggota Komisi I Agun Gunandjar Sudarsa, Anggota DPR RI dari fraksi PAN Teguh Juwarno dan mantan wakil Ketua Komisi II DPR, Taufiq Effendi.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Diketahui Agun Gunandjar dan Taufiq Effendi telah tiba di Gedung KPK sejak pagi. Keduanya merupakan mantan Ketua Komisi II DPR periode 2012-2013 dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Adapun pemanggilan KPK kepada Agun bukan pertama kalinya dan sudah beberapa kali. Dalam pemanggilan sebelumnya, ia mengaku dicecar penyidik terkait proses pembahasan anggaran proyek e-KTP.

"Kita lebih ditanyakan soal proses bagaimana pembahasan anggaran yang terjadi di komisi II, terkait posisi saya," ungkap Agun pada Oktober lalu.

Sehari sebelumnya, KPK juga memanggil sejumlah mantan pimpinan Komisi II DPR RI di antaranya Ganjar Pranowo Chairuman Harahap. Sama seperti pemeriksaan terhadap anggota DPR, penyidik mendalami soal proses penganggaran proyek senilai Rp 6 triliun itu.

"Lebih banyak ditanya soal penganggaran," ujar Ganjar Pranowo saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/12).

Penyidik juga, kata Ganjar, menonfirmasi dirinya terkait dugaan ikut menerima uang hasil korupsi proyek yang nilai kerugiannya mencapai Rp 2,3 triliun itu. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi terkait adanya pembagian uang kepada Komisi II DPR.

"Ya saya jawab tidak, kebetulan tadi ada salah satu yang langsung dikonfrontasi ke saya, ya saya jawab apa adanya, nggak," ujar Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR berkaitan proyek pengadaan e-KTP saat dibahas di DPR. Penyidik menurutnya, akan mengonfirmasi sejumlah anggota DPR RI terkait dugaan penerimaan aliran dana kepada Komisi II.

"Apakah ada penerimaan dana atau keterlibatannya, lebih rinci saya kira itu teknis penyidikan, tidak bisa kita ungkap di sini," ujar Febri.

Sebelumnya, Nazaruddin yang merupakan saksi yang membongkar kasus tersebut menyebut sejumlah pihak terlibat selain dua tersangka yang telah ditetapkan KPK, Irman dan Sugiharto selaku pejabat di Kemendagri.

Di antaranya mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Anas Urbaningrum, pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR antara lain, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement