Kamis 08 Dec 2016 12:21 WIB

KPK Gelar Pemeriksaan Perdana Wali Kota Nonaktif Cimahi Atty Suharti

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija
Foto: dok. Humas Pemkot Cimahi
Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Wali Kota nonaktif, Atty Suharti pascatangkap tangan KPK pada Kamis (1/12) lalu. Atty dijadwalkan menjalani pemeriksaan saksi untuk tersangka M Itoc Tochija (MIT) yang merupakan suaminya sendiri berkaitan kasus dugaan suap rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/12).

Selain Atty, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain dalam kasus ini yakni pengusaha yang diduga menyuap Atty yakni Triswara Dhani Brata. Bersamaan dengan itu, ada dua saksi lain yang dipanggil KPK dari pihak swasta yakni Ika Iskandar Dinata dan Sani Kuspermadi.

"Yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MIT," ujar Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap proyek Pasar Atas Baru di Cimahi yang menelan dana Rp 57 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (1/12). Empat orang itu yakni Wali Kota Cimahi Atty Suharti, mantan wali kota Cimahi periode 2002-2012 Itoc Tochija yang juga suami dari Atty, serta Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi selaku pengusaha swasta.

Dari OTT tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa buku tabungan bank. Di dalam buku tabungan tercatat beberapa penarikan dengan total mencapai Rp 500 juta yang bersumber dari dua pengusaha itu. Empat tersangka, berdasarkan penyelidikan, membuat kesepakatan untuk proyek tahap kedua Pasar Atas Baru yang menelan dana hingga Rp 57 Miliar. Dalam kesepakatan ini, Itoc dan Atty dijanjikan oleh dua pengusaha swasta itu akan menerima uang Rp 6 miliar.

Adapun penangkapan terhadap Atty ini juga membuatnya dirinya ditahan oleh KPK. Karenanya, ia tidak bisa mengikuti tahapan kampanye Pilkada 2016 sebagai calon wali kota Cimahi periode berikutnya. Kendati demikian, penahapan tersangka sebagaimana diatur dalam Undang undang tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) tidak menggugurkan pencalonannya tersebut.

Namun, KPK tidak akan mengizinkan Atty keluar dari tahanan untuk mengikuti tahapan kampanye Pilkada. "Tentang (Wali Kota Cimahi) menurut UU Pilkada 2016 yang bersangkutan tetap bisa ikut pilkada, tetapi kampanye apakah yang bersangkutan bisa keluar tahanan, menurut hemat saya sulit ya, karena ini hasil operasi tangkap tangan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam pesan singkatnya, Senin (5/12).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement