Kamis 08 Dec 2016 13:39 WIB

Wapres JK Minta Amnesti Pajak tidak Terulang Lagi

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wapres Jusuf Kalla (kanan).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wapres Jusuf Kalla (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) meminta agar ke depan amnesti pajak tidak terulang lagi dengan kinerja akuntan yang baik.

"Amnesti harapan kita berhasil tapi satu harapannya mudah-mudahan tidak berulang lagi karena amnesti pajak itu mengampuni orang salah," kata Wapres JK di Bandung, Kamis (8/12).

Wapres berada di Bandung untuk membuka Regional Public Sector Conference (RPSC) ke-4, Konvensi Nasional Akuntansi (KNA) ke-8 dan Peringatan HUT Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) ke-59 di Trans Luxury Hotel. Di hadapan para akuntan tersebut, Wapres menekankan kalau akuntan bekerja dengan baik, tidak mengurangi keuntungan perusahaan dan tidak membawa lari uang ke luar, atau apapun, karena begitu dipercayai akuntan kalau seorang akuntan langsung pajaknya diterima.

"Nah kenapa bisa terjadi uang keluar karena laporan keuangannya tentu tidak jujur," ujar Wapres.

Wapres juga mengatakan bahwa akuntan adalah orang yang dipercaya oleh orang kaya atau pengusaha untuk masuk ke ruang rahasia mereka, menghitung uang dan labanya. Selain itu, akuntan juga profesi yng ditakuti karena bisa memenjarakan orang karena dia yang mengetahui rahasia pemilik uang.

Jumlah realisasi uang tebusan program amnesti pajak atau hingga periode I 1 Oktober 2016 mencapai Rp 97,2 triliun atau sebesar 59 persen dari target penerimaan uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp 165 triliun.

Jumlah harta yang dilaporkan melalui surat pernyataan harta amnesti pajak (SPH) mencapai Rp 3.621 triliun dengan jumlah uang tebusan amnesti pajak Rp 93,7 triliun. Dari jumlah harta itu, jumlah repatriasi Rp 137 triliun atau 14 persen dari target Rp 1.000 triliun, deklarasi harta dalam negeri Rp 2.533 triliun, dan deklarasi harta luar negeri Rp 951 triliun.

Rincian uang tebusan amnesti pajak Rp 93,7 triliun itu, bersumber pada statistik amnesti pajak oleh Ditjen Pajak, dari orang pribadi non-UMKM yaitu Rp 76,6 triliun, disusul badan non UMKM Rp 9,7 triliun, lalu orang pribadi UMKM Rp 2,64 triliun, dan terakhir badan UMKM Rp 170 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement