Kamis 08 Dec 2016 14:32 WIB

Ahok Ajak Adik Perempuannya dalam Tim Kuasa Hukum

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nidia Zuraya
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menyerahkan persiapan sidangnya kepada tim kuasa hukumnya termasum adik perempuannya Vivi Evitha yang berprofesi sebagai pengacara.

"Ada tim (persiapan sidang), ada adik perempuan saya juga, ya kalau ada adik pengacara kenapa nggak diajak? Ada istilah kuno, berburu macan mesti saudara sekandung," ungkap Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu pun memercayakan kepada pada hakim dan jaksa yang menangani kasus yang menjeratnya tidak ada intervensi dari pihak mana pun. "Saya yakin hakim, semua jaksa semua profesional, dan ini nanti juga disaksikan semua," ucapnya.

Sidang perdana perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok dijadwalkan pada Selasa pekan depan, tepatnya 13 Desember, Mabes Polri merekomendasikan dua lokasi persidangan antara kawasan Cibubur dan PRJ Kemayoran. Awalnya sidang Ahok digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, lantaran PN Jakarta Utara yang masih direnovasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok.

Berdasarkan dari penyelidikan, Bareskrin mewawancarai 39 saksi ahli dalam kasus penistaan, pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A KUHP. Selain itu Ahok juga dikenakan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement