Kamis 08 Dec 2016 14:50 WIB

Kemenkeu Kaji Ulang Skema Pendanaan Pensiun PNS

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Skema dana pensiun (ilustrasi)
Foto: www.bamlawca.com
Skema dana pensiun (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji ulang skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Kajian ini dilakukan karena skema pensiun yang saat ini dirasa akan tidak relevan dengan perkembangan dalam beberapa tahun ke depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, saat ini Pemerintah pusat menjaga dana pensiun miliki PNS, TNI, dan Polri, bukan hanya pegawai pemerintah yang bekerja di pusat, tetapi juga pegawai yang bekerja di Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini karena peraturan dalam undang-undang (UU) telah mengatur kebijakan tersebut, di mana setiap penghasilan PNS akan disisihkan sebagian untuk dana pensiun yang diatur oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Suahasil, salah satu hal yang dikaji untuk skema baru dana pensiun terkait dengan berapa lama setiap pegawai pemerintah akan mendapatkan uang pensiun. Selama ini yang menjadi acuan umum untuk dana tersebut adalah sampai pegawai tersebut meninggal dunia, atau kemudian dialihkan kepada keluarganya.

"Dengan gaya pensiun sekarang dibayar hingga meninggal, kan ada yang mereka mungkin dapat hingga umur 56 tahun, 60, 62 atau lebih. Dalam konteks membayar pensiun seperti itu, maka pertanyaanya akan dibayar sampai umur berapa? Tapi pengkajiannya belum sampai pembahasan itu, ini masih wacana," kata Suahasil, Kamis (8/12).