Kamis 08 Dec 2016 17:19 WIB

Pemerintah akan Perbesar Denda Jika Proyek Listrik Mangkrak

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Petugas memeriksa kincir angin pada Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB) di Jakarta, Jumat (11/11).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Petugas memeriksa kincir angin pada Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB) di Jakarta, Jumat (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Iganisus Jonan mengatakan, pihaknya akan membuat aturan baru yang mengatur soal kontrak kerja sama jual beli atau Power Purchase Agreement (PPA). Hal ini menyusul banyaknya proyek pembangkit listrik yang mangkrak.

Jonan mengatakan ke depan, apabila independent power producer (IPP) atau perusahaan produsen listrik swasta dan PLN bekerja sama untuk membangun proyek pembangkit listrik maka keduanya harus menyepakati denda yang akan dikenakan jika salah satu di antaranya tak siap menyelesaikan proyek. Hal ini, menurut Jonan, penting agar pelaksanaan penyelesaian proyek tak melulu mangkrak.

"Jadi ke depan dendanya jangan denda kuaci, denda yang harus bisa bikin mereka tobat. Delivery or pay, jangan lagi take or pay," ujar Jonan di Jakarta, Kamis (8/12).

Wakil Menteri ESDM, Archandra Tahar mengatakan PPA haruslah bersifat dinamis. Keterlambatan pembangunan pembangkit listrik harus disikapi secara tegas. Ia mengatakan, antara IPP dan offtaker harus sudah bisa menentukan jadwal pembangunan.