Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi berbincang bersama tim kuasa hukumnya jelang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Terdakwa kasus suap di Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi berbincang bersama tim kuasa hukumnya jelang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12).
Rohadi dikenakan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 300 juta terkait penanganan perkara Saipul Jamil.
Advertisement