Kamis 08 Dec 2016 18:45 WIB

In Picture: Terima Suap Rp 300 Juta,Mantan Panitera PN Jakarta Utara Divonis 7 Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi berbincang bersama tim kuasa hukumnya jelang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Terdakwa kasus suap di Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi berbincang bersama tim kuasa hukumnya jelang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12).

Rohadi dikenakan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 300 juta terkait penanganan perkara Saipul Jamil.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement