Kamis 08 Dec 2016 18:48 WIB

Yusril Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Dua Aktivis

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Teguh Firmansyah
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra meminta Kepolisian RI Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangguhkan penahanan terhadap dua kliennya, Jamran dan Rizal Kobar.

Mereka adalah dua aktivis yang beberapa waktu lalu ditangkap polisi karena tuduhan makar dan pelanggaran Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Saya akan mengusahakan penangguhan penahanan untuk mereka berdua (Jamran dan Rizal). Saya yakin keduanya kooperatif dan menghormati proses hukum," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/12).

Dia menuturkan, Jamran dan Rizal pada hari ini menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk aktivis politik lainnya--yang kini juga menjadi tersangka tindak pidana makar--yaitu Sri Bintang Pamungkas.

"Keadaan mereka berdua baik dan sehat wal afiat. Tadi mereka sempat berbincang-bincang dengan saya," ungkap mantan menteri sekretaris negara itu.

Yusril menjelaskan, saat ini dia bekerja sama dengan tim hukum dari Alumni Universitas Jayabaya untuk mendampingi dan menjadi pengacara Jamran dan Rizal. Sejumlah advokat dari Ihza & Ihza Law Firm juga ikut bergabung untuk memperkuat tim kuasa hukum bentukan alumni perguruan tinggi itu.

"Saya dan tim advokat lainnya akan berupaya maksimal membantu Jamran dan Rizal agar penanganan perkara mereka bisa berjalan secara adil dan proporsional," ujar pakar hukum tata negara itu lagi.

Aparat dari Polda Metro Jaya menangkap 11 aktivis terkait dengan tuduhan percobaan makar, Jumat (2/12) lalu. Delapan di antaranya dijerat Pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP.

Mereka adalah Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz, dan Sri Bintang Pamungkas.‬ Sementara, Jamran dan Rizal dijerat dengan sangkaan melanggar UU ITE. Satu tersangka lainnya, yakni musikus Ahmad Dhani, dikenakan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.‬

Baca juga, Yusril: Ratna Sarumpaet Dijemput Polisi karena Diduga Mau Makar.

‪Dari 11 tersangka yang ditangkap polisi pada Jumat (2/12) lalu, tiga di antaranya kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal.‬

Terakhir, polisi juga menangkap aktivis M Hatta Taliwang pada Kamis (8/12) dinihari WIB. Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangkakan melanggar pasal 28 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement