REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengeluarkan larangan angkutan barang berat melewati jalur selatan Jawa Barat selama libut natal dan tahun baru.
Larangan ini diusulkan menyikapi rencana Kemenhub melarang pergerakan angkutan barang di tol dan Pantura. Hal ini disampaikan Kepala Dishub Jabar Dedi Taufik. Dedi mengatakan pihaknya sudah mengusulkan dalam rapat bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub saat membahas rencana pembatasan angkutan berat.
"Kami sudah minta jangan hanya dibatasi (angkutan berat) di Utara saja," katanya di Kota Bandung, Kamis (8/12)
Menurut Dedi, Jabar harus mengantisipasi penumpukan kendaraan saat libur Natal dan Tahun baru. Karena Jabar juga menjadi lintasan utama pergerakan arus kendaraan. Ia mengkhawatirkan jika hanya jalur utara yang ditutup maka angkutan barang akan mengambil jalur lain. Salah satunya jalur selatan.
Padahal jalur selatan Jabar dinilai menjadi titik rawan kemacetan parah. Seperti pengalaman sebelumnya saat libur hari besar nasional. Menurutnya berkaca dari fenomena akhir tahun 2015 lalu, dominasi angkutan barang mencapai 15% dari pergerakan kendaraan. Data tahun 2015 lalu tercatat pada 24 Desember, kenaikan mencapai 35% dan diyakini akan tetap sama pada 2016 ini.
"Angka 35% itu setengahnya angkutan barang. Jadi memang harus ada larangan, kami berharap ini masuk dalam Keputusan Menteri nanti," ujarnya.
Ia menuturkan Jalur Selatan selain rawan kemacetan juga menurutnya sudah tidak layak dilintasi oleh angkutan barang yang berat dan besar. Menurutnya rata-rata jalan yang dilalui hanya dapat menampung maksimal dengan besar 40 feet.
Dengan ukuran dan berat yang besar, kata dia, maka angkutan tersebut tidak bisa manuver. Begitupun masuk jembatan timbang yang cukup sulit. "Ini sudah kita survei, bahaya kalau melintas. Jika stuck, bisa mengganggu pergerakan ke titik wisata Priangan Timur," katanya.
Ia mengusulkan larangan diberlakukan untuk angkutan barang sejak 21 Desember-2 Januari 2017. Menurutnya durasi ini tidak terlalu lama karena sosialiasi dilakukan sejak sekarang. Larangan sejak 21 Desember ini menurutnya memperhitungkan perkiraan pergerakan kendaraan yang mulai meningkat.
Dengan memulai pelarangan pada 21 Desember,ujarnya, maka para pengusaha angkutan dan swasta sudah bisa menyiapkan armada dan barang untuk disimpan di semua titik distribusi. Selain memperhitungkan kapasitas jalan, usulan juga didasari oleh kondisi kebencanaan di setiap titik di Jabar.