Kamis 08 Dec 2016 20:41 WIB

Sidang Pindah di Cibubur, Ahok Keluhkan Bangun Lebih Pagi

Red: Ilham
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penistaan Agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengomentari rencana pemindahan lokasi sidang perdananya pada Selasa, 13 Desember mendatang. Cagub DKI nomor urut dua tersebut mengeluhkan jarak yang lebih jauh jika sidang di Cibubur.

"Perginya lebih jauh, artinya bangun lebih pagi," kata Ahok usai menerima aspirasi warga di posko pemenangan Rumah Lembang, Jakarta, Kamis (8/12).

Ahok mengaku belum menerima surat panggilan dengan lokasi persidangan yang baru. Sebelumnya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Saya enggak tahu sidangnya nanti di mana. Surat yang saya terima masih di Gajah Mada (Bekas Gedung PN Jakarta Pusat," kata Mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Ahok telah menunjuk adik kandungnya, Fify Lety Indra Purnama menjadi salah satu tim pengacara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes RP Argo Yuwono mengatakan, akan memindahkan lokasi sidang Ahok ke wilayah Cibubur. Meski begitu, Argo mengaku hanya pihak pengadilan yang berwenang memutuskan perlu pindah lokasi sidang Ahok atau tidak. Polda Metro Jaya pun sedang meninjau lokasi yang akan dijadikan alternatif tempat persidangan Ahok tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement